Laman

Jumat, 27 Desember 2013

lambang Negara Kita




SURAT  PENGANTAR / DOMISILI
No. .................................


Yang bertanda tangan di bawah ini, kami Pengurus RT ____ / RW _____, Kel. ________________  Kec. ______________, Kab. _______________ menerangkan :

N a m a                            : ............................................................................
Tempat & Tanggal lahir       : ............................................................................
Jenis Kelamin                     : ............................................................................
Pekerjaan                         : ............................................................................
A g a m a                         : ............................................................................
Kewarganegaraan               : ............................................................................
No. KTP / KK                     : ............................................................................
Alamat Sekarang                : ............................................................................
  ............................................................................
Maksud / Keperluan            : ............................................................................
                                        ............................................................................
                                        ............................................................................
                                        ............................................................................
                                        ............................................................................
Adalah benar bahwa yang bersangkutan bertempat tinggal pada alamat tersebut di atas.
Demikian Surat Pengantar ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya


Bekasi, …….…………….. 2010
Mengetahui,                                                   Ketua RT     / RW
Ketua RW                                                      Kel. _____________________


 

_____________________                                          ____________________


RUKUN TETANGGA 02/ RW 08
Kendung Rejo Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo
S u r a b a y a



SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Nama                   : Abdul Hanan Habrani
          Alamat        : Kendung Rejo Gg. I g No. 62 Kelurahan Sememi
                               Kecamatan Benowo, Surabaya
          No. KTP     : 3578190502530002
          Jabatan       : Ketua RT 02 RW 08 Kendung Rejo Kelurahan Sememi
                               Kecamatan Benowo, Surabaya

2.       Nama                   : Heri Iswanta
          Alamat        : Kendung Rejo Gg. I No. 29 Kelurahan Sememi
                               Kecamatan Benowo, Surabaya
          No. KTP     : 3578190509750003
          Jabatan       : Bendahara RT 02 RW08 Kendung Rejo Kelurahan Sememi
                               Kecamatan Benowo, Surabaya

Dengan ini kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa telah membuka Rekening Tabungan Simpeda di Bank Jatim cabang Utama atas nama RT.02/RW08 Kendung RejoKel. Sememi Kec. Benowo,Surabaya dengan No. Rekening…………………….dan kami tidak menggunakan NPWP karena kelompok kami bergerak dibidang Sarana dan Prasarana Kegiatan Sosial.

Apabila terjadi permasalahan dikemudian hari terkait dengan NPWP maka Bank Jatim dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabkami sebagai pemilik rekening.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya

Surabaya,…Nopember 2013


Ketua RT02/RW08                 Bendahara



(Abdul Hanan Habrani)       ( Heri Iswanta)
JAMA’AH PENGAJIAN IBU-IBU PKK RT 02/ RW 08
Kendung Rejo I No. 50 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo
S u r a b a y a  Telp. 031-71807050



SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Nama                   : Evi Ratna Qurnia
          Alamat        : Kendung Rejo Gg. I No. 71 Kelurahan Sememi
                               Kecamatan Benowo, Surabaya
          No. KTP     : 3578176007780004
          Jabatan       : Ketua

2.       Nama                   : Siyam Handayani
          Alamat        : Kendung Rejo Gg. Ie No. 19 Kelurahan Sememi
                               Kecamatan Benowo, Surabaya
          No. KTP     : 3578194112640002
          Jabatan       : Bendahara

Dengan ini kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa telah membuka Rekening Tabungan Simpeda di Bank Jatim cabang Utama atas nama Jama’ah Ibu-Ibu PKK RT.02/RW08 Kendung RejoKel. Sememi Kec. Benowo,Surabaya dengan No. Rekening…………………….dan kami tidak menggunakan NPWP karena kelompok kami bergerak dibidang Pengajian.

Apabila terjadi permasalahan dikemudian hari terkait dengan NPWP maka Bank Jatim dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabkami sebagai pemilik rekening.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya

Surabaya,…Nopember 2013


Ketua                                             Bendahara



(Evi Ratna Qurnia)       (Siyam Handayani)


RUKUN TETANGGA 02/ RW 08
Kendung Rejo Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo
S u r a b a y a


Surabaya,…Nopember 2013


Kepada
Yth.Pimpinan PT. Bank Jatim
Cabang Utama
Di
Surabaya

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya dana hibah dari Pemerintah kota Surabaya tahun 2013, bersama ini kami mohon untuk dapat diterimanya sebagai Nasabah Tabungan Simpeda pada Bank Jatim Cabang Utama dengan data sebagai berikut:

Nama                                       : Abdul Hanan Habrani
Alamat                           : Kendung Rejo Gg. I g No. 62 Kelurahan Sememi
                                          Kecamatan Benowo, Surabaya.
Persyaratan  terlampir   :

Demikian surat permohonan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan terimaksih.



Hormat kami,

Ketua                                                          Bendahara





(Abdul Hanan Habrani)                   (Heri Iswanta)




JAMA’AH PENGAJIAN IBU-IBU PKK RT 02/ RW 08
Kendung Rejo I No. 50 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo
S u r a b a y a  Telp. 031-71807050

Surabaya,…Nopember 2013


Kepada
Yth.Pimpinan PT. Bank Jatim
Cabang Utama
Di
Surabaya

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya dana hibah dari Pemerintah kota Surabaya tahun 2013, bersama ini kami mohon untuk dapat diterimanya sebagai Nasabah Tabungan Simpeda pada Bank Jatim Cabang Utama dengan data sebagai berikut:

Nama                                       : Evi Ratna Qurnia
Alamat                           : Kendung Rejo Gg. I No. 71 Kelurahan Sememi
                                          Kecamatan Benowo, Surabaya
Persyaratan  terlampir   :

Demikian surat permohonan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan terimaksih.



Hormat kami,

Ketua                                             Bendahara






(Evi Ratna Qurnia)       (Siyam Handayani)



Susunan Acara Pemilihan Ketua RT 004/010
Kel. Baru Jakarta – Timur
Masa Bhakti 2011-2014
1.      08.00 – 08.05 : Pembukaan
2.      08.00 -  08.35: Laporan Pertanggung Jawaban Ketua  Rt.004/010 masa    bhakti
tahun 2008- 2011 dan  dilanjutkan dengan Forum tanya jawab Download
3.      08.35 -  09.00 :Acara Pemilihan Ketua Rt.004/010  Kel. baru masa bhakti 2011-2014
a. Pembacaan Tata Tertib pemilihan ketua Rt.004/010  Kel. baru
b. Pemilihan Ketua Rt.004/010  Periode 2011-2014  oleh  Panitia
4.      09.00 -  09.30 : Penghitungan Suara oleh Panitia & pengumuman Ketua RT Terpilih
oleh Panitia
5.      Sambutan Ketua RT. Terpilih  Periode 2011-201 sementara dicencel dahulu.
6.      Penyerahan secara simbolis kekayaan RT berupa stempel dan lain-lainya yang disaksikan oleh Bpk Ketua RW.010 bpk, wasiran S.Pd
7.      Do’ Penutup Oleh Pemandu acara



Panduan Teknis
Tatacara Pemungutan
dan Penghitungan suara
di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

KEGIATAN KPPS SEBELUM 10 NOVEMBER 2012

1.    MENGUMUMKAN WAKTU DAN LOKASI TPS
Selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari pemungutan suara (5 November 2012), Ketua KPPS harus menyampaikan pengumuman mengenai hari dan tanggal pemungutan suara dengan cara yang lazim/biasa digunakan di daerah tersebut.
·      Hari / Tanggal      : Sabtu / 10 November 2012
·      Waktu                     : 07.00 – 13.00 waktu setempat
·      Lokasi                      : TPS yang bersangkutan

2.     MENGUNDANG PEMILIH
Selambat-lambatnya tanggal 7 November 2012, atau 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, Ketua dan anggota KPPS sudah harus mengirimkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C6-KWK.KPU) kepada pemilih. Pemilih atau salah seorang anggota keluarganya harus menandatangani tanda terima pemberitahuan tersebut.
Pemilih yang sampai dengan tanggal 7 November 2012 belum menerima Model C6-KWK.KPU, dapat meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan kartu pemilih.

3.     MENYIAPKAN TPS
Persiapan TPS harus sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
a.               Untuk melaksanakan pengutan suara di TPS, KPPS harus menyiapkan:
1)       Tempat duduk untuk pemilih yang menampung sebanyak-banyaknya 25 orang.
2)       Meja panjang dan tempat duduk untuk ketua KPPS, Anggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga.
3)       Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS keempat, di dekat pintu masuk.
4)       Tempat duduk untuk anggota KPPS kelima yang ditempatkan di antara tempat duduk pemilih dan bilik suara.
5)       Tempat duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara.
6)       Tempat duduk anggota KPPS ketujuh di dekat pintu keluar TPS.
7)       Meja dan tempat duduk untuk saksi sebanyak yang diperlukan.
8)       Tempat duduk pemantau dan pengawas pemilu lapangan (PPL) sebanyak yang diperlukan.
9)       Meja untuk tempat kotak suara diletakkan di dekat pintu keluar TPS, jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS berhadapan dengan tempat duduk pemilih.
10)   Bilik pemberian suara diletakkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan saksi pasangan calon, dengan ketentuan jarak antara bilik sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.
11)   Papan untuk pemasangan daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) buah dipasang di dekat pintu masuk TPS.
12)   Papan untuk menempelkan formulir catatan penghitungan suara (formulir Model C2-KWK.KPU) ukuran besar.
13)   Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
14)   Meja/papan untuk menempatkan bilik suara dan alas pencoblosan serta alat pencoblos surat suara.
15)   Tambang, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.
b.  Pembuatan TPS berpedoman pada ukuran panjang sekurang-kurangnya 8 (delapan) meter dan lebar 10 (sepuluh) meter dengan bentuk sesuai kondisi setempat yang dapat menampung peralatan di TPS.
c.   Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat.
d.  TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
1)       Apabila di tempat terbuka, tempat duduk anggota KPPS, pemilih, dan saksi pasangan calon dapat diberi pelindung terhadap sinar matahari dan hujan serta setiap orang dilarang berada di belakang pemilih ketika memberikan suara di bilik suara.
2)       Apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan pemilih ketika memberikan suara memebelakangi tembok/dinding.
e.   TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau tambang atau bahan lain.
f.     Lokasi TPS dapat menggunakan ruang gedung sekolah atau tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halannya, dengan ketentuan terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pengurus gedung atau tempat tersebut.
g.  Tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan digunakan sebagai TPS.

4.     MENERIMA MANDAT TERTULIS SAKSI PASANGAN CALON
a.  Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, saksi pasangan calon sudah harus harus menyerahkan surat mandat dari Tim Kampanye tingkat kabupaten/kecamatan kepada ketua KPPS.
b.  Apabila tim kampanye tidak terbentuk di tingkat kabupaten, surat mandat dapat diberikan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasngan calon.
c.   Ketua KPPS memberi tanda terima penyerahan mandat sebagai tanda bukti untuk menghadiri pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

5.     MEMBERSIHKAN WILAYAH TPS DARI ALAT PERAGA KAMPANYE
Sehari sebelum pemungutan suara, anggota KPPS harus membersihkan alat peraga kampanye dalam wilayah radius 200 meter dari TPS. Alat-alat peraga tersebut dapat disimpan/diamankan oleh ketua KPPS atau Kepala Desa/Lurah.

6.     BIMBINGAN TEKNIS ANGGOTA KPPS
Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan baik, Ketua KPPS harus mengumpulkan anggota KPPS lainnya untuk melakukan simulasi/bimbingan teknis pelaksanaan Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Pada acara tersebut Ketua KPPS menjelaskan pada anggotanya tentang tugas dan posisi mereka masing-masing.

7.     MEMERIKSA ALAT KELENGKAPAN DI TPS
Setelah menerima alat kelengkapan untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS harus memeriksa jumlah dan jenis kelengkapan dan peralatan di TPS, kecuali kelengkapan yang ada di dalam kotak suara yang hanya boleh dibuka pada saat pemungutan suara.
Perlengkapan untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri dari:
a.  Kotak suara sebanyak 1 buah;
b.  Bilik suara sebanyak 2 buah;
c.   Surat suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan DPT untuk TPS ditambah 2,5%;
d.  Alat kelengkapan lainnya, terdiri dari:
1)        Tanda khusus/tinta paling banyak 2 botol;
2)        Alat pencoblos dan alas pencoblosan surat suara masing-masing 2 buah;
3)        Segel pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak sepuluh buah untuk menyegel dengan cara ditempel pada:
a)      Sampul V.S.1-KWK-KPU yang memuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya;
b)      Sampul V.S.2-KWK-KPU yang memuat surat suara yang tidak sah, yang meliputi surat suara rusak/keliru dicoblos, palsu/tidak resmi, tidak sah;
c)      Sampul V.S.3-KWK-KPU yang memuat surat suara yang belum/tidak terpakai;
d)      Sampul V.S.4-KWK-KPU yang memuat surat suara sah;
e)      Gembok kotak suara;
f)         Amplop anak kunci gembok kotak suara
4)        Formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir Model C-KWK.KPU beserta lampirannya);
5)        Alat kelengkapan lainnya terdiri dari template (alat bantu tuna netra), lem, karet gelang, label/stiker,spidol warna hitam, kantong plastik, sampul, dan ballpoint warna biru (untuk menulis berita acara);
e.   Daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di dekat pintu masuk TPS;
f.     Salinan DPT untuk TPS;
g.  Tanda pengenal KPPS, petugas keamanan dan saksi;
h.   Surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS;
i.      Panduan teknis pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk naskah sumpah/janji KPPS;
j.      Gembok dan anak kunci.


  1. PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS

Rincian tugas anggota KPPS adalah :
a.  Ketua KPPS sebagai anggota KPPS ke 1 : memimpin rapat pemungutan suara.
b.  Anggota KPPS ke 2 : bertugas membantu ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta lampirannya, salinan DPT, dan menyiapkan surat suara.
c.   Anggota KPPS ke 3 : sama dengan tugas anggota KPPS ke 2
d.  Anggota KPPS ke 4 : berada di dekat pintu masuk, bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, memeriksa tanda khusus pada jari pemilih dan membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
e.   Anggota KPPS ke 5 : bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik suara. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat tempat duduk pemilih.
f.     Anggota KPPS ke 6 : bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat kotak suara.
g.  Anggota KPPS ke 7 : mengatur pemilih yang akan keluar TPS, serta diharuskan memberikan tanda khusus (tinta) kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih tersebut telah memberikan suaranya. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu keluar TPS.
h.   Petugas keamanan TPS : menjaga ketertiban dan keamanan di TPS, dan dalam melaksanakan tugasnya satu orang berada di dekat pintu masuk dan satu orang di dekat pintu keluar.




PELAKSANAAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

A. PERSIAPAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

Selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat anggota KPPS harus berada di TPS dengan tugas :
1.   Memeriksa TPS dan perlengkapannya bersama saksi dan petugas keamanan TPS.
2.   Memasang Daftar Pasangan Calon di tempat yang sudah ditentukan.
3.   Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.
4.   Mempersilahkan pemilih dan saksi untuk memasuki TPS secara tertib pada jam 6.50.
5.   Memeriksa keabsahan pemilih (tinta, kartu pemilih dan surat pemberitahuan) dan mempersilahkan menempati tempat duduk yang telah disediakan.

B. PROSEDUR RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

Pukul 07.00 Ketua KPPS membuka Rapat Pemungutan Suara
Apabila rapat sudah dibuka namun pemilih belum ada yang hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih yang hadir.
Saksi yang datang setelah pukul 07.00 dianggap tidak hadir.

LANGKAH KE 1 – MEMANDU SUMPAH/JANJI ANGGOTA KPPS
Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dengan membaca sumpah/janji yang naskahnya disediakan oleh KPUK, dan diikuti seluruh anggota KPPS.

LANGKAH KE 2 – MEMERIKSA DAN MEMPERLIHATKAN PERALATAN PEMILU
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1.   Membuka kotak suara, mengeluarkan semua isinya, dan meletakkannya di atas meja. Selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi dan dicatat dalam formulir Model C4-KWK.KPU.
2.   Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi bahwa kotak suara benar-benar kosong.
3.   Menutup kotak kembali, mengunci dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.

LANGKAH KE 3 – MENGHITUNG SURAT SUARA YANG DITERIMA UNTUK TPS
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1.   Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih tersegel.
2.   Dibantu oleh anggota KPPS menghitung seluruh jumlah surat suara yang ada di TPSnya termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan mengumumkannya, serta mencatat dalam berita acara.
3.   Mengumumkan jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS yang bersangkutan.

LANGKAH KE 4 – MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMBUKAAN KOTAK
Ketua KPPS mengisi dan menandatangani berita acara sesuai dengan jenis dan jumlah barang yang ada.

LANGKAH KE 5 – MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PEMILIH DAN SAKSI
Ketua KPPS memberikan penjelasan tentang tatacara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saat memberikan penjelasan, Ketua KPPS membuka dan memperlihatkan contoh surat suara. Penjelasan ini hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Cara memberikan suara dilaksanakan dalam bilik pemberian suara dengan cara :
1.   Surat suara sebanyak 1 lembar dibuka dan diperiksa oleh pemilih untuk meyakinkan bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik. Apabila rusak, pemilih dapat meminta gantinya. Pergantian hanya dapat dilakukan 1 kali.
2.   Pemilih yang telah menerima surat suara dari Ketua KPPS langsung menuju bilik suara untuk memberikan suara (nyoblos).
3.   Sebelum mencoblos, surat suara diletakkan dalam keadaan terbuka di atas alas pencoblosan selanjutnya dicoblos dengan alat pencoblos.

Tatacara mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah adalah sebagai berikut :
1.        Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan
2.        Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
3.        Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4.        Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau
5.        Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta
6.        Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan KPUK.
7.        Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan,
8.        Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak, dan
9.        Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan.
10.    Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Setelah pemilih mencoblos, surat suara dilipat kembali seperti semula sehingga tandatangan ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan hasil pencoblosan tidak dapat dilihat.

LANGKAH KE 6 – MEMASUKI TPS
Anggota KPPS ke 4 mengambil posisi dekat pintu masuk dan melakukan :
1.   Memeriksa jari tangan pemilih – apakah ada bekas tinta khusus atau tidak.
Bila ada, tidak diijinkan masuk TPS.
2.    Memeriksa pemilih apakah membawa kartu pemilih dan undangan untuk memberikan suara atau tidak. Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak membawa kartu pemilih, pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat undangan (pemberitahuan) serta memperlihatkan kartu identitas yang sah kepada Ketua KPPS.
3.   Mencatat nama pemilih di kertas yang dibuat sendiri, dan menuliskan nomor urut kehadiran pada surat undangan pemilih dan mempersilahkan duduk di tempat yang sudah disiapkan.
4.   Mencatat jenis kelamin pemilih.
5.   Meminta kartu pemilih atau surat keterangan pindah memilih bagi pemilih dari TPS lain.


LANGKAH KE 7 – MENANDAI SALINAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN MEMBERIKAN SURAT SUARA
A. Ketua KPPS memanggil pemilih dengan menyebutkan nomor urut kehadirannya.
B.  Pemilih mendatangi meja Ketua KPPS dan memperlihatkan kartu pemilih dan surat undangan/pemberitahuan untuk memberikan suara.
C. Anggota KPPS ke 2 melakukan kegiatan :
1.        Mencari nama dan nomor pemilih pada salinan DPT.
2.        Memberi tanda centang (“V”) di sebelah nama pemilih sebagai tanda bahwa pemilih tersebut telah memilih.
3.        Memeriksa Kartu Pemilih dan undangan untuk memberikan suara untuk memastikan keabsahannya.
4.        Mengembalikan Kartu Pemilih kepada pemilih.
5.        Mencatat nama pemilih, nomor pemilih, dan asal TPS terhadap pemilih dari TPS lain dalam formulir Model C8-KWK.KPU.
D.             KPPS dalam kegiatan pemungutan suara di TPS, wajib mendahulukan melayani terhadap pemilih yang namanya tercantum dalam DPT untuk TPS.
E.              Pemilih dari TPS lain dapat dilayani dengan ketentuan:
a.       Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan masih tersedia.
b.       Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan tidak tersedia, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS terdekat yang masih tersedia.

LANGKAH KE 8 – PEMILIH MENERIMA SURAT SUARA
A.         Anggota KPPS ke 3 memberikan surat suara kepada Ketua KPPS.
B.  Ketua KPPS membubuhkan tanda tangannya dibagian yang disediakan dalam surat suara, dan memberikannya kepada pemilih.
Jika ternyata surat suara rusak (berlubang, robek, ada tulisan/coretan cetakan kurang sempurna), atau pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblos, maka pemilih mengembalikan surat suara kepada Ketua KPPS untuk menerima surat suara baru. Dan penggantian hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Kemudian Ketua KPPS menulis kata “Rusak” pada surat suara tersebut dan dimasukkan dalam sampul khusus.

LANGKAH KE 9 – PEMILIH MENCOBLOS SURAT SUARA DI DALAM BILIK SUARA
Anggota KPPS ke 5 melakukan kegiatan :
1.   Mempersilahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang sudah kosong.
2.   Membantu pemilih penyandang cacat atau tunanetra bila diminta oleh pemilih dengan ketentuan:
a.       Dibantu oleh anggota KPPS ke 6.
b.       Pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS ke 5 dan ke 6 membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan pemilih sendiri.
c.        Pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan pemilih tunanetra, anggota KPPS ke 5 membantu melakukan pencoblosan surat suara sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS ke 6.
d.       Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan fisik lain dapat meminta bantuan orang lain (selain anggota KPPS ke 5 dan ke 6) dengan ketentuan pencoblosan dilakukan oleh pemilih sendiri dengan bantuan orang lain tersebut.
e.        Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan fisik lain, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dengan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C7-KWK.KPU.

LANGKAH KE 10 – MEMASUKKAN SURAT SUARA KE KOTAK SUARA
A. Pemilih : Setelah mencoblos surat suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblosnya tidak dapat dilihat.
Pemilih menuju ke tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara dalam keadaan terlipat, kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
B.  Anggota KPPS ke 6 : Wajib senantiasa mengawasi dan memastikan pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara tanpa menyentuhnya.

LANGKAH KE 11 – MENCELUPKAN SALAH SATU JARI TANGAN KE TINTA
Anggota KPPS ke 7 :
Menandai pemilih dengan tinta khusus dengan cara memberi tanda atau mencelupkan salah satu jari tangan ke botol tinta khusus yang tersedia.
Dengan dibantu oleh petugas keamanan, mempersilahkan pemilih meninggalkan lingkungan yang dibatasi di dalam TPS.

LANGKAH KE 12 – PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
Ketua KPPS :
1.   Menjelang pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa rapat pemungutan suara akan ditutup.
2.   Seluruh pemilih yang berada di sekitar TPS yang belum mendaftar, diminta mendaftarkan diri. Siapapun tidak diperbolehkan memberikan suara setelah penutupan pukul 13.00 kecuali :
a.       Pemilih yang telah menunggu giliran dan sudah mendapat nomor urut.
b.       Anggota KPPS
c.        Saksi dan petugas keamanan TPS yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
d.       Pemilih dari TPS lain.
3.   Setelah pemilih memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan dengan Rapat Penghitungan Suara.
4.   Memberitahukan bahwa pemilih, saksi, pemantau, wartawan dan lain-lain diundang untuk menyaksikan penghitungan suara (tanpa mengganggu proses pelaksanaannya).


LANGKAH KE 13 – MENGAMANKAN SURAT SUARA YANG TIDAK TERPAKAI DAN RUSAK
Anggota KPPS ke 3 : mengamankan surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak/keliru coblos.








PANDUAN PENGISIAN FORM MODEL C1 KWK.KPU
NO
KOLOM
URAIAN
1.
A.1
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT masing-masing TPS.
2.
A.2
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih.
3.
A.3
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih.
4.
A.4
Diisi dengan jumlah pemilih dari TPS lain (tidak masuk dalam DPT dari TPS yang bersangkutan).
5.
B.1
Diisi dengan jumlah seluruh surat suara yang diterima, yaitu sesuai jumlah DPT dari TPS tersebut ditambah surat suara cadangan (2,5% dari jumlah DPT).
6.
B.2
Diisi dengan jumlah surat suara yang dipakai, baik oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun oleh pemilih dari TPS lain.
7.
B.3
Diisi dengan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
8.
B.4
Diisi dengan jumlah surat suara yang tidak terpakai.
9.
C.1
Diisi dengan jumlah seluruh suara sah.
10.
C.2
Diisi dengan jumlah seluruh suara tidak sah.
11.
C.3
Diisi dengan jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.


Keterangan : Pengisian berita acara Model C1-KWK.KPU ini menggunakan ballpoint dengan tinta biru.
RUMUS :
1.   A.1                                                      = A.2 + A.3
2.   B.2 = A.2 + A.4
3.   B.4 = B.1 – (B.2 + B.3) atau B.1 – B.2 – B.3
4.   C.3                                                     = C.1 + C.2 = B.2

KONTROL AKHIR :
Jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih (A.2) ditambah jumlah pemilih dari TPS lain (A.4) sama dengan jumlah surat suara yang terpakai (B.2) sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah (C.3)
PENGISIAN model c1CONTOH PENGISIAN MODEL C1-KWK-KPU UNTUK KPPS


























DENAH TPS OKDENAH RAPAT PEMUNGUTAN SUARA




















DENAH rekap OK





















KETERANGAN KOLOM PADA MODEL C1, D1 DAN DA1

NO
KOLOM
URAIAN
1.
A.1
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT .
2.
A.2
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih.
3.
A.3
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih.
4.
A.4
Diisi dengan jumlah pemilih dari TPS lain (tidak masuk dalam DPT dari TPS yang bersangkutan).
5.
B.1
Diisi dengan jumlah seluruh surat suara yang diterima, yaitu sesuai jumlah DPT dari TPS tersebut ditambah surat suara cadangan (2,5% dari jumlah DPT).
6.
B.2
Diisi dengan jumlah surat suara yang dipakai, baik oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun oleh pemilih dari TPS lain.
7.
B.3
Diisi dengan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
8.
B.4
Diisi dengan jumlah surat suara yang tidak terpakai.
9.
C.1
Diisi dengan jumlah seluruh suara sah.
10.
C.2
Diisi dengan jumlah seluruh suara tidak sah.
11.
C.3
Diisi dengan jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.

RUMUS-RUMUS :
MODEL C1, D1, dan DA1 :

5.   A.1 = A.2 + A.3
6.   B.2                          = A.2 + A.4
7.   B.4                          = B.1 – (B.2 + B.3)   atau  B.1 – B.2 – B.3
8.   C.3               = C.1 + C.2 = B.2

KONTROL AKHIR :
Jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih (A.2) ditambah  jumlah pemilih dari TPS lain (A.4)      sama dengan  jumlah surat suara yang terpakai (B.2) sama dengan  jumlah surat suara sah dan tidak sah (C.3)
Atau
A.2 + A.4 = B.2 = C.3

Tambahan untuk Model D1 dan DA1 :

5. A.1 (Jml)       = A.1 (Lk) + A.1 (Pr)
6. A.2 (Jml)       = A.2 (Lk) + A.2 (Pr)
7. A.3 (Jml)       = A.3 (Lk) + A.3 (Pr)

8. A.1 (Lk)         = A.2 (Lk) + A.3 (Lk)
9. A.1 (Pr)         = A.2 (Pr) + A.3 (Pr)
10. A.1 (Jml)     = A.2 (Jml) +  A.3 (Jml)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar