SURAT
PENGANTAR / DOMISILI
No.
.................................
Yang bertanda
tangan di bawah ini, kami Pengurus RT ____ / RW _____, Kel.
________________ Kec. ______________,
Kab. _______________ menerangkan :
N a m a :
............................................................................
Tempat & Tanggal lahir :
............................................................................
Jenis Kelamin :
............................................................................
Pekerjaan :
............................................................................
A g a m a :
............................................................................
Kewarganegaraan :
............................................................................
No. KTP / KK : ............................................................................
Alamat Sekarang :
............................................................................
............................................................................
Maksud / Keperluan : ............................................................................
............................................................................
............................................................................
............................................................................
............................................................................
Adalah benar bahwa yang bersangkutan
bertempat tinggal pada alamat tersebut di atas.
Demikian Surat
Pengantar ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya
Bekasi,
…….…………….. 2010
Mengetahui, Ketua RT / RW
Ketua RW Kel.
_____________________
_____________________ ____________________
RUKUN TETANGGA
02/ RW 08
Kendung Rejo
Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo
S u r a b a y a
SURAT PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
Abdul Hanan Habrani
Alamat :
Kendung Rejo Gg. I g No. 62 Kelurahan Sememi
Kecamatan Benowo, Surabaya
No. KTP : 3578190502530002
Jabatan : Ketua RT 02 RW 08 Kendung Rejo Kelurahan Sememi
Kecamatan Benowo, Surabaya
2.
Nama :
Heri Iswanta
Alamat :
Kendung Rejo Gg. I No. 29 Kelurahan Sememi
Kecamatan Benowo, Surabaya
No. KTP : 3578190509750003
Jabatan : Bendahara RT 02 RW08 Kendung Rejo Kelurahan Sememi
Kecamatan Benowo, Surabaya
Dengan
ini kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa telah membuka Rekening Tabungan
Simpeda di Bank Jatim cabang Utama atas nama RT.02/RW08 Kendung RejoKel. Sememi
Kec. Benowo,Surabaya dengan No. Rekening…………………….dan kami tidak menggunakan
NPWP karena kelompok kami bergerak dibidang Sarana dan Prasarana Kegiatan
Sosial.
Apabila
terjadi permasalahan dikemudian hari terkait dengan NPWP maka Bank Jatim dibebaskan
dari segala tuntutan hukum dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabkami sebagai
pemilik rekening.
Demikian
surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya
Surabaya,…Nopember
2013
Ketua
RT02/RW08 Bendahara
(Abdul
Hanan Habrani) ( Heri Iswanta)
JAMA’AH
PENGAJIAN IBU-IBU PKK RT 02/ RW 08
Kendung Rejo I
No. 50 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo
S u r a b a y a Telp. 031-71807050
SURAT PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
Evi Ratna Qurnia
Alamat :
Kendung Rejo Gg. I No. 71 Kelurahan Sememi
Kecamatan Benowo, Surabaya
No. KTP : 3578176007780004
Jabatan : Ketua
2.
Nama :
Siyam Handayani
Alamat :
Kendung Rejo Gg. Ie No. 19 Kelurahan Sememi
Kecamatan Benowo, Surabaya
No. KTP : 3578194112640002
Jabatan : Bendahara
Dengan
ini kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa telah membuka Rekening Tabungan
Simpeda di Bank Jatim cabang Utama atas nama Jama’ah Ibu-Ibu PKK RT.02/RW08
Kendung RejoKel. Sememi Kec. Benowo,Surabaya dengan No. Rekening…………………….dan
kami tidak menggunakan NPWP karena kelompok kami bergerak dibidang Pengajian.
Apabila
terjadi permasalahan dikemudian hari terkait dengan NPWP maka Bank Jatim
dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabkami
sebagai pemilik rekening.
Demikian
surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya
Surabaya,…Nopember
2013
Ketua Bendahara
(Evi
Ratna Qurnia) (Siyam Handayani)
RUKUN TETANGGA
02/ RW 08
Kendung Rejo
Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo
S u r a b a y a
Surabaya,…Nopember
2013
Kepada
Yth.Pimpinan
PT. Bank Jatim
Cabang
Utama
Di
Surabaya
Dengan
hormat,
Sehubungan
dengan adanya dana hibah dari Pemerintah kota Surabaya tahun 2013, bersama ini
kami mohon untuk dapat diterimanya sebagai Nasabah Tabungan Simpeda pada Bank
Jatim Cabang Utama dengan data sebagai berikut:
Nama : Abdul
Hanan Habrani
Alamat : Kendung Rejo Gg. I
g No. 62 Kelurahan Sememi
Kecamatan Benowo,
Surabaya.
Persyaratan terlampir :
Demikian
surat permohonan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan
terimaksih.
Hormat
kami,
Ketua Bendahara
(Abdul
Hanan Habrani) (Heri Iswanta)
JAMA’AH
PENGAJIAN IBU-IBU PKK RT 02/ RW 08
Kendung Rejo I
No. 50 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo
S u r a b a y a Telp. 031-71807050
Surabaya,…Nopember
2013
Kepada
Yth.Pimpinan
PT. Bank Jatim
Cabang
Utama
Di
Surabaya
Dengan
hormat,
Sehubungan
dengan adanya dana hibah dari Pemerintah kota Surabaya tahun 2013, bersama ini
kami mohon untuk dapat diterimanya sebagai Nasabah Tabungan Simpeda pada Bank
Jatim Cabang Utama dengan data sebagai berikut:
Nama : Evi
Ratna Qurnia
Alamat : Kendung Rejo Gg. I
No. 71 Kelurahan Sememi
Kecamatan Benowo, Surabaya
Persyaratan terlampir :
Demikian
surat permohonan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan
terimaksih.
Hormat
kami,
Ketua Bendahara
(Evi
Ratna Qurnia) (Siyam Handayani)
Susunan Acara Pemilihan Ketua
RT 004/010
Kel. Baru Jakarta – Timur
Masa Bhakti 2011-2014
1. 08.00 – 08.05 : Pembukaan2. 08.00 - 08.35: Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Rt.004/010 masa bhakti
tahun 2008- 2011 dan dilanjutkan dengan Forum tanya jawab Download
3. 08.35 - 09.00 :Acara Pemilihan Ketua Rt.004/010 Kel. baru masa bhakti 2011-2014
a. Pembacaan Tata Tertib pemilihan ketua Rt.004/010 Kel. baru
b. Pemilihan Ketua Rt.004/010 Periode 2011-2014 oleh Panitia
4. 09.00 - 09.30 : Penghitungan Suara oleh Panitia & pengumuman Ketua RT Terpilih
oleh Panitia
5. Sambutan Ketua RT. Terpilih Periode 2011-201 sementara dicencel dahulu.
6. Penyerahan secara simbolis kekayaan RT berupa stempel dan lain-lainya yang disaksikan oleh Bpk Ketua RW.010 bpk, wasiran S.Pd
7. Do’ Penutup Oleh Pemandu acara
Panduan Teknis
Tatacara
Pemungutan
dan Penghitungan suara
di
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
KEGIATAN
KPPS SEBELUM 10 NOVEMBER 2012
1. MENGUMUMKAN WAKTU DAN
LOKASI TPS
Selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari pemungutan suara (5 November
2012), Ketua KPPS harus menyampaikan pengumuman mengenai hari dan tanggal
pemungutan suara dengan cara yang lazim/biasa digunakan di daerah tersebut.
·
Hari / Tanggal :
Sabtu / 10 November 2012
·
Waktu :
07.00 – 13.00 waktu setempat
·
Lokasi :
TPS yang bersangkutan
2. MENGUNDANG PEMILIH
Selambat-lambatnya tanggal 7 November 2012, atau 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara, Ketua dan anggota KPPS sudah harus mengirimkan surat
pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C6-KWK.KPU) kepada pemilih.
Pemilih atau salah seorang anggota keluarganya harus menandatangani tanda
terima pemberitahuan tersebut.
Pemilih yang sampai dengan tanggal 7 November 2012 belum menerima Model
C6-KWK.KPU, dapat meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan kartu pemilih.
3. MENYIAPKAN TPS
Persiapan TPS harus sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
a.
Untuk melaksanakan pengutan suara di TPS, KPPS harus
menyiapkan:
1)
Tempat duduk untuk pemilih yang menampung
sebanyak-banyaknya 25 orang.
2)
Meja panjang dan tempat duduk untuk ketua KPPS,
Anggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga.
3)
Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS keempat, di
dekat pintu masuk.
4)
Tempat duduk untuk anggota KPPS kelima yang ditempatkan
di antara tempat duduk pemilih dan bilik suara.
5)
Tempat duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara.
6)
Tempat duduk anggota KPPS ketujuh di dekat pintu
keluar TPS.
7)
Meja dan tempat duduk untuk saksi sebanyak yang
diperlukan.
8)
Tempat duduk pemantau dan pengawas pemilu lapangan
(PPL) sebanyak yang diperlukan.
9)
Meja untuk tempat kotak suara diletakkan di dekat
pintu keluar TPS, jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua
KPPS berhadapan dengan tempat duduk pemilih.
10)
Bilik pemberian suara diletakkan berhadapan dengan
tempat duduk ketua KPPS dan saksi pasangan calon, dengan ketentuan jarak antara
bilik sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.
11)
Papan untuk pemasangan daftar pasangan calon sebanyak
1 (satu) buah dipasang di dekat pintu masuk TPS.
12)
Papan untuk menempelkan formulir catatan penghitungan
suara (formulir Model C2-KWK.KPU) ukuran besar.
13)
Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di
sebelah luar TPS.
14)
Meja/papan untuk menempatkan bilik suara dan alas
pencoblosan serta alat pencoblos surat suara.
15)
Tambang, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.
b. Pembuatan TPS berpedoman pada ukuran panjang sekurang-kurangnya 8
(delapan) meter dan lebar 10 (sepuluh) meter dengan bentuk sesuai kondisi
setempat yang dapat menampung peralatan di TPS.
c.
Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses gerak
bagi penyandang cacat.
d. TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan
ketentuan:
1)
Apabila di tempat terbuka, tempat duduk anggota KPPS,
pemilih, dan saksi pasangan calon dapat diberi pelindung terhadap sinar
matahari dan hujan serta setiap orang dilarang berada di belakang pemilih
ketika memberikan suara di bilik suara.
2)
Apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu
menampung pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan pemilih
ketika memberikan suara memebelakangi tembok/dinding.
e.
TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau
tambang atau bahan lain.
f.
Lokasi TPS dapat menggunakan ruang gedung sekolah atau
tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor milik
pemerintah dan non pemerintah termasuk halannya, dengan ketentuan terlebih
dahulu harus mendapat ijin dari pengurus gedung atau tempat tersebut.
g. Tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan digunakan sebagai
TPS.
4.
MENERIMA MANDAT TERTULIS SAKSI PASANGAN CALON
a. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,
saksi pasangan calon sudah harus harus menyerahkan surat mandat dari Tim
Kampanye tingkat kabupaten/kecamatan kepada ketua KPPS.
b. Apabila tim kampanye tidak terbentuk di tingkat kabupaten, surat mandat
dapat diberikan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang
mengajukan pasngan calon.
c.
Ketua KPPS memberi tanda terima penyerahan mandat
sebagai tanda bukti untuk menghadiri pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS.
5.
MEMBERSIHKAN WILAYAH TPS DARI ALAT PERAGA KAMPANYE
Sehari sebelum pemungutan suara, anggota KPPS harus membersihkan alat
peraga kampanye dalam wilayah radius 200 meter dari TPS. Alat-alat peraga
tersebut dapat disimpan/diamankan oleh ketua KPPS atau Kepala Desa/Lurah.
6.
BIMBINGAN TEKNIS ANGGOTA KPPS
Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung
dengan baik, Ketua KPPS harus mengumpulkan anggota KPPS lainnya untuk melakukan
simulasi/bimbingan teknis pelaksanaan Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara
paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Pada acara tersebut
Ketua KPPS menjelaskan pada anggotanya tentang tugas dan posisi mereka
masing-masing.
7.
MEMERIKSA ALAT KELENGKAPAN DI TPS
Setelah menerima alat kelengkapan untuk pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, KPPS harus memeriksa jumlah dan jenis kelengkapan
dan peralatan di TPS, kecuali kelengkapan yang ada di dalam kotak suara yang
hanya boleh dibuka pada saat pemungutan suara.
Perlengkapan untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
terdiri dari:
a. Kotak
suara sebanyak 1 buah;
b. Bilik
suara sebanyak 2 buah;
c.
Surat suara sebanyak jumlah pemilih
yang tercantum dalam salinan DPT untuk TPS ditambah 2,5%;
d. Alat
kelengkapan lainnya, terdiri dari:
1)
Tanda khusus/tinta paling banyak 2 botol;
2)
Alat pencoblos dan alas pencoblosan surat
suara masing-masing 2 buah;
3)
Segel pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati sebanyak sepuluh buah untuk menyegel dengan cara ditempel pada:
a) Sampul V.S.1-KWK-KPU yang memuat Berita Acara pemungutan dan
penghitungan suara di TPS beserta lampirannya;
b) Sampul V.S.2-KWK-KPU yang memuat surat suara yang tidak sah, yang
meliputi surat suara rusak/keliru dicoblos, palsu/tidak resmi, tidak sah;
c) Sampul V.S.3-KWK-KPU yang memuat surat suara yang belum/tidak terpakai;
d) Sampul V.S.4-KWK-KPU yang memuat surat suara sah;
e) Gembok kotak suara;
f)
Amplop anak kunci gembok kotak suara
4)
Formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir
Model C-KWK.KPU beserta lampirannya);
5)
Alat kelengkapan lainnya terdiri
dari template (alat bantu tuna netra), lem, karet gelang, label/stiker,spidol
warna hitam, kantong plastik, sampul, dan ballpoint warna biru (untuk menulis
berita acara);
e.
Daftar pasangan calon sebanyak 1
(satu) lembar untuk ditempel di dekat pintu masuk TPS;
f.
Salinan DPT untuk TPS;
g. Tanda
pengenal KPPS, petugas keamanan dan saksi;
h.
Surat pemberitahuan untuk memberikan
suara di TPS;
i.
Panduan teknis pengisian formulir
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk naskah sumpah/janji KPPS;
j.
Gembok dan anak kunci.
- PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS
Rincian tugas anggota
KPPS adalah :
a. Ketua KPPS sebagai anggota
KPPS ke 1 : memimpin rapat pemungutan suara.
b. Anggota KPPS ke 2 : bertugas
membantu ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta
lampirannya, salinan DPT, dan menyiapkan surat suara.
c.
Anggota
KPPS ke 3
: sama dengan tugas anggota KPPS ke 2
d. Anggota KPPS ke 4 : berada
di dekat pintu masuk, bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS,
memeriksa tanda khusus pada jari pemilih dan membubuhkan nomor urut kedatangan
pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
e.
Anggota
KPPS ke 5
: bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan
pemilih yang akan menuju ke bilik suara. Dalam melaksanakan tugasnya berada di
dekat tempat duduk pemilih.
f.
Anggota
KPPS ke 6
: bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak
suara. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat kotak suara.
g. Anggota KPPS ke 7 :
mengatur pemilih yang akan keluar TPS, serta diharuskan memberikan tanda khusus
(tinta) kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih tersebut telah memberikan
suaranya. Dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu keluar TPS.
h.
Petugas
keamanan TPS
: menjaga ketertiban dan keamanan di TPS, dan dalam melaksanakan tugasnya satu
orang berada di dekat pintu masuk dan satu orang di dekat pintu keluar.
PELAKSANAAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
A.
PERSIAPAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
Selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat anggota KPPS harus berada
di TPS dengan tugas :
1.
Memeriksa TPS dan perlengkapannya
bersama saksi dan petugas keamanan TPS.
2.
Memasang Daftar Pasangan Calon di
tempat yang sudah ditentukan.
3.
Menempatkan kotak suara yang berisi
surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.
4.
Mempersilahkan pemilih dan saksi
untuk memasuki TPS secara tertib pada jam 6.50.
5.
Memeriksa keabsahan pemilih (tinta,
kartu pemilih dan surat pemberitahuan) dan mempersilahkan menempati tempat
duduk yang telah disediakan.
B.
PROSEDUR RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pukul 07.00 Ketua KPPS
membuka Rapat Pemungutan Suara
Apabila rapat sudah dibuka namun pemilih belum ada yang hadir, rapat
pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih yang hadir.
Saksi yang
datang setelah pukul 07.00 dianggap tidak hadir.
LANGKAH KE 1 – MEMANDU
SUMPAH/JANJI ANGGOTA KPPS
Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dengan membaca
sumpah/janji yang naskahnya disediakan oleh KPUK, dan diikuti seluruh anggota
KPPS.
LANGKAH KE 2 – MEMERIKSA
DAN MEMPERLIHATKAN PERALATAN PEMILU
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1.
Membuka kotak suara, mengeluarkan
semua isinya, dan meletakkannya di atas meja.
Selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan
kelengkapan administrasi dan dicatat dalam formulir Model C4-KWK.KPU.
2.
Memperlihatkan kepada pemilih dan
saksi bahwa kotak suara benar-benar kosong.
3.
Menutup kotak kembali,
mengunci dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.
LANGKAH KE 3 –
MENGHITUNG SURAT SUARA YANG DITERIMA UNTUK TPS
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
1.
Memperlihatkan kepada pemilih dan
saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih tersegel.
2.
Dibantu oleh anggota KPPS menghitung
seluruh jumlah surat suara yang ada di TPSnya termasuk surat suara cadangan
sebanyak 2,5% dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan mengumumkannya,
serta mencatat dalam berita acara.
3.
Mengumumkan jumlah pemilih yang
namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS yang bersangkutan.
LANGKAH KE 4 –
MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMBUKAAN KOTAK
Ketua KPPS mengisi dan menandatangani berita acara sesuai dengan jenis dan jumlah
barang yang ada.
LANGKAH KE 5 –
MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PEMILIH DAN SAKSI
Ketua KPPS memberikan penjelasan tentang tatacara pemungutan dan penghitungan
suara di TPS. Saat memberikan penjelasan, Ketua KPPS membuka dan memperlihatkan
contoh surat suara. Penjelasan ini hanya dilakukan 1 (satu) kali.
Cara memberikan suara dilaksanakan dalam bilik pemberian suara dengan
cara :
1.
Surat suara sebanyak 1 lembar dibuka
dan diperiksa oleh pemilih untuk meyakinkan bahwa surat suara tersebut dalam
keadaan baik. Apabila rusak, pemilih dapat meminta gantinya. Pergantian hanya
dapat dilakukan 1 kali.
2.
Pemilih yang telah menerima surat
suara dari Ketua KPPS langsung menuju bilik suara untuk memberikan suara
(nyoblos).
3.
Sebelum mencoblos, surat suara
diletakkan dalam keadaan terbuka di atas alas pencoblosan selanjutnya dicoblos
dengan alat pencoblos.
Tatacara mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah adalah
sebagai berikut :
1.
Surat suara ditanda tangani oleh
Ketua KPPS dan
2.
Tanda coblos hanya terdapat pada 1
(satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
3.
Tanda coblos terdapat dalam salah
satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama
pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4.
Tanda coblos lebih dari satu, tetapi
masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama
pasangan calon, atau
5.
Tanda coblos terdapat pada salah
satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama
pasangan calon, serta
6.
Surat suara yang dicoblos adalah
surat suara yang ditetapkan KPUK.
7.
Menggunakan alat pencoblos surat
suara yang telah disediakan,
8.
Lubang hasil pencoblosan terdapat
pada surat suara yang tidak rusak, dan
9.
Pada surat suara tidak terdapat
tulisan atau catatan.
10. Tanda
coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara
terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Setelah pemilih mencoblos, surat suara dilipat kembali seperti semula
sehingga tandatangan ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan hasil
pencoblosan tidak dapat dilihat.
LANGKAH KE 6 – MEMASUKI
TPS
Anggota KPPS ke 4 mengambil posisi dekat pintu masuk dan melakukan :
1.
Memeriksa jari tangan pemilih –
apakah ada bekas tinta khusus atau tidak.
Bila ada, tidak diijinkan masuk TPS.
2.
Memeriksa pemilih apakah membawa kartu pemilih
dan undangan untuk memberikan suara atau tidak.
Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak membawa kartu pemilih, pemilih
yang bersangkutan menyerahkan surat undangan (pemberitahuan) serta
memperlihatkan kartu identitas yang sah kepada Ketua KPPS.
3.
Mencatat nama pemilih di kertas yang
dibuat sendiri, dan menuliskan nomor urut kehadiran pada surat undangan pemilih
dan mempersilahkan duduk di tempat yang sudah disiapkan.
4.
Mencatat jenis kelamin pemilih.
5.
Meminta kartu pemilih atau surat keterangan pindah
memilih bagi pemilih dari TPS lain.
LANGKAH KE 7 – MENANDAI
SALINAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN MEMBERIKAN SURAT SUARA
A. Ketua KPPS memanggil
pemilih dengan menyebutkan nomor urut kehadirannya.
B. Pemilih mendatangi
meja Ketua KPPS dan memperlihatkan kartu pemilih dan surat
undangan/pemberitahuan untuk memberikan suara.
C. Anggota KPPS ke 2
melakukan kegiatan :
1.
Mencari nama dan nomor pemilih pada
salinan DPT.
2.
Memberi tanda centang (“V”) di sebelah
nama pemilih sebagai tanda bahwa pemilih tersebut telah memilih.
3.
Memeriksa Kartu Pemilih dan undangan
untuk memberikan suara untuk memastikan keabsahannya.
4.
Mengembalikan Kartu Pemilih kepada
pemilih.
5.
Mencatat nama pemilih, nomor pemilih, dan asal TPS
terhadap pemilih dari TPS lain dalam formulir Model C8-KWK.KPU.
D. KPPS
dalam kegiatan pemungutan suara di TPS, wajib mendahulukan melayani terhadap
pemilih yang namanya tercantum dalam DPT untuk TPS.
E. Pemilih
dari TPS lain dapat dilayani dengan ketentuan:
a.
Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan masih
tersedia.
b.
Apabila surat suara di TPS yang bersangkutan tidak
tersedia, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS terdekat yang
masih tersedia.
LANGKAH KE 8 – PEMILIH
MENERIMA SURAT SUARA
A.
Anggota
KPPS ke 3
memberikan surat suara kepada Ketua KPPS.
B. Ketua KPPS membubuhkan
tanda tangannya dibagian yang disediakan dalam surat suara, dan memberikannya
kepada pemilih.
Jika ternyata surat suara rusak
(berlubang, robek, ada tulisan/coretan cetakan kurang sempurna), atau pemilih
melakukan kesalahan dalam mencoblos, maka pemilih mengembalikan surat suara
kepada Ketua KPPS untuk menerima surat suara baru. Dan penggantian hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali. Kemudian Ketua KPPS menulis kata “Rusak” pada surat suara tersebut dan dimasukkan dalam sampul
khusus.
LANGKAH KE 9 – PEMILIH
MENCOBLOS SURAT SUARA DI DALAM BILIK SUARA
Anggota
KPPS ke 5
melakukan kegiatan :
1.
Mempersilahkan pemilih untuk
memasuki bilik suara yang sudah kosong.
2.
Membantu pemilih penyandang cacat
atau tunanetra bila diminta oleh pemilih dengan
ketentuan:
a.
Dibantu oleh anggota KPPS ke 6.
b.
Pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS ke 5
dan ke 6 membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pencoblosan surat
suara dilakukan pemilih sendiri.
c.
Pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan
pemilih tunanetra, anggota KPPS ke 5 membantu melakukan pencoblosan surat suara
sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS ke 6.
d.
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan
fisik lain dapat meminta bantuan orang lain (selain anggota KPPS ke 5 dan ke 6)
dengan ketentuan pencoblosan dilakukan oleh pemilih sendiri dengan bantuan
orang lain tersebut.
e.
Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih
tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan fisik lain, wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dengan menandatangani surat
pernyataan dengan menggunakan formulir Model C7-KWK.KPU.
LANGKAH KE 10 –
MEMASUKKAN SURAT SUARA KE KOTAK SUARA
A. Pemilih : Setelah
mencoblos surat suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti semula
sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblosnya tidak dapat
dilihat.
Pemilih menuju ke tempat kotak suara
dan memperlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara dalam keadaan terlipat,
kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
B. Anggota KPPS ke 6 : Wajib
senantiasa mengawasi dan memastikan pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam
kotak suara tanpa menyentuhnya.
LANGKAH KE 11 –
MENCELUPKAN SALAH SATU JARI TANGAN KE TINTA
Anggota
KPPS ke 7 :
Menandai pemilih dengan tinta khusus
dengan cara memberi tanda atau mencelupkan salah satu jari tangan ke botol
tinta khusus yang tersedia.
Dengan dibantu oleh petugas
keamanan, mempersilahkan pemilih meninggalkan lingkungan yang dibatasi di dalam
TPS.
LANGKAH KE 12 –
PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
Ketua
KPPS :
1.
Menjelang pukul 13.00 waktu
setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa rapat pemungutan suara akan ditutup.
2.
Seluruh pemilih yang berada di
sekitar TPS yang belum mendaftar, diminta mendaftarkan diri. Siapapun tidak
diperbolehkan memberikan suara setelah penutupan pukul 13.00 kecuali :
a.
Pemilih yang telah menunggu giliran
dan sudah mendapat nomor urut.
b.
Anggota KPPS
c.
Saksi dan petugas keamanan TPS yang
membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
d.
Pemilih dari TPS lain.
3.
Setelah pemilih memberikan suara,
Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan
dilanjutkan dengan Rapat Penghitungan Suara.
4.
Memberitahukan bahwa pemilih, saksi,
pemantau, wartawan dan lain-lain diundang untuk menyaksikan penghitungan suara
(tanpa mengganggu proses pelaksanaannya).
LANGKAH KE 13 –
MENGAMANKAN SURAT SUARA YANG TIDAK TERPAKAI DAN RUSAK
Anggota
KPPS ke 3 :
mengamankan surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak/keliru
coblos.
PANDUAN
PENGISIAN FORM MODEL C1 KWK.KPU
NO
|
KOLOM
|
URAIAN
|
1.
|
A.1
|
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT masing-masing TPS.
|
2.
|
A.2
|
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak
pilih.
|
3.
|
A.3
|
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak
menggunakan hak pilih.
|
4.
|
A.4
|
Diisi dengan jumlah pemilih dari TPS lain (tidak masuk dalam DPT dari TPS
yang bersangkutan).
|
5.
|
B.1
|
Diisi dengan jumlah seluruh surat suara yang diterima, yaitu sesuai
jumlah DPT dari TPS tersebut ditambah surat suara cadangan (2,5% dari jumlah
DPT).
|
6.
|
B.2
|
Diisi dengan jumlah surat suara yang dipakai, baik oleh pemilih yang
terdaftar dalam DPT maupun oleh pemilih dari TPS lain.
|
7.
|
B.3
|
Diisi dengan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena
rusak atau keliru dicoblos.
|
8.
|
B.4
|
Diisi dengan jumlah surat suara yang tidak terpakai.
|
9.
|
C.1
|
Diisi dengan jumlah seluruh suara sah.
|
10.
|
C.2
|
Diisi dengan jumlah seluruh suara tidak sah.
|
11.
|
C.3
|
Diisi dengan jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.
|
Keterangan : Pengisian berita acara Model C1-KWK.KPU ini
menggunakan ballpoint dengan tinta biru.
RUMUS :
1.
A.1 =
A.2 + A.3
2.
B.2 = A.2 + A.4
3.
B.4 = B.1 – (B.2 + B.3) atau B.1 – B.2 – B.3
4.
C.3 =
C.1 + C.2 = B.2
KONTROL AKHIR :
Jumlah
pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih (A.2) ditambah jumlah
pemilih dari TPS lain (A.4) sama dengan jumlah surat suara yang terpakai
(B.2) sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah (C.3)
CONTOH PENGISIAN MODEL
C1-KWK-KPU UNTUK KPPS
DENAH RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
KETERANGAN KOLOM PADA MODEL
C1, D1 DAN DA1
NO
|
KOLOM
|
URAIAN
|
1.
|
A.1
|
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT .
|
2.
|
A.2
|
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak
pilih.
|
3.
|
A.3
|
Diisi dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak
menggunakan hak pilih.
|
4.
|
A.4
|
Diisi dengan jumlah pemilih dari TPS lain (tidak masuk dalam DPT dari TPS
yang bersangkutan).
|
5.
|
B.1
|
Diisi dengan jumlah seluruh surat suara yang diterima, yaitu sesuai
jumlah DPT dari TPS tersebut ditambah surat suara cadangan (2,5% dari jumlah
DPT).
|
6.
|
B.2
|
Diisi dengan jumlah surat suara yang dipakai, baik oleh pemilih yang
terdaftar dalam DPT maupun oleh pemilih dari TPS lain.
|
7.
|
B.3
|
Diisi dengan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena
rusak atau keliru dicoblos.
|
8.
|
B.4
|
Diisi dengan jumlah surat suara yang tidak terpakai.
|
9.
|
C.1
|
Diisi dengan jumlah seluruh suara sah.
|
10.
|
C.2
|
Diisi dengan jumlah seluruh suara tidak sah.
|
11.
|
C.3
|
Diisi dengan jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.
|
RUMUS-RUMUS :
MODEL C1, D1, dan DA1 :
5.
A.1 = A.2 + A.3
6.
B.2 = A.2 +
A.4
7.
B.4 = B.1 –
(B.2 + B.3) atau B.1 – B.2 – B.3
8.
C.3 = C.1 + C.2 = B.2
KONTROL AKHIR :
Jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih (A.2)
ditambah jumlah pemilih dari TPS
lain (A.4) sama dengan jumlah surat suara yang terpakai (B.2) sama
dengan jumlah surat suara sah dan
tidak sah (C.3)
Atau
A.2 + A.4 = B.2 = C.3
Tambahan untuk Model D1 dan DA1 :
5. A.1 (Jml) = A.1 (Lk) + A.1 (Pr)
6. A.2 (Jml) = A.2 (Lk) + A.2 (Pr)
7. A.3 (Jml) = A.3 (Lk) + A.3 (Pr)
8. A.1 (Lk) = A.2 (Lk) + A.3 (Lk)
9. A.1 (Pr) =
A.2 (Pr) + A.3 (Pr)
10. A.1 (Jml) = A.2 (Jml) + A.3 (Jml)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar